Warga Desa Kepanjen Jember Inginkan Pilkades PAW Segera Dilakukan

Warga Desa Kepanjen Jember Inginkan Pilkades PAW Segera Dilakukan

AWAS.CO.ID , JEMBER JATIM — Warga desa Kepanjen, kecamatan Gumukmas kabupaten Jember menginginkan pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW) segera dilakukan.

Keinginan warga ini disampaikan dengan cara melayangkan surat permohonan percepatan PAW yang ditujukan kepada Pj Kepala Desa Kepanjen. Ditandatangani oleh puluhan RT/RW dan tokoh masyarakat dengan tembusan kepada BPD desa Kepanjen, Camat Gumukmas dan Bupati Jember.

Warga desa Kepanjen, bernama Safi’i saat ketemu awak media di halaman kantor desa pada Jumat (26/05/2023), mengatakan dirinya baru saja mengantarkan surat permohonan PAW kepada Pj Kades.

“Surat tersebut berisi permohonan dari masyarakat, kami memohon kepada Pak Pj dan BPD supaya secepatnya mengadakan Pilkades PAW.” Kata Safi’i sambil menunjukkan tembusan surat permohonan yang ditujukan kepada BPD desa Kepanjen.

Saat ditanya, kapan waktu yang diminta masyarakat untuk penyelenggaraan Pilkades PAW desa Kepanjen. Safi’i menjawab, selaku rakyat biasa menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah.

“Makanya kami memohon secepatnya diadakan Pilkades PAW desa Kepanjen. Mengenai waktunya tergantung pengajuan dari pak PJ dan BPD, dan putusan Pemerintah,” ujarnya.

Safi’i berharap keinginan masyarakat ini mendapat tanggapan dan segera ditindaklanjuti oleh BPD dan Pj Kades.

“Apabila tidak direspon, kemungkinan masyarakat akan datang berduyun-duyun terkait dengan hal itu.” Tegas Safi’i dalam bahasa Madura.

Sementara, Pj Kepala Desa Kepanjen Fahrur Asrori kepada awak media di kantornya, membenarkan telah menerima surat permohonan Pilkades PAW dari masyarakat.

“Kami sudah menerima surat permohonan PAW dari perwakilan warga. Kami menghargai keinginan warga dan akan menindaklanjuti hal ini,” katanya.

Menurut Fahrur, sebenarnya yang lebih tepat untuk menindaklanjuti persoalan ini adalah BPD. Lembaga inilah yang nantinya akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait pelaksanaan Pilkades PAW.

“Saya selaku Pj Kepala Desa selalu siap kapanpun waktunya. Tentunya sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh Bapak Bupati atau Pemkab Jember.” Pungkas Fahrur.

Secara terpisah, ketua BPD desa Kepanjen H. Mukhlas dikonfirmasi melalui sambungan telp menyampaikan bahwa dia bisa memahami keinginan warga untuk memohon Pilkades PAW.

“Hak warga kalau menuntut sedemikian, saya tetap pada acuannya, yaitu regulasi. Selama Perbupnya belum ditandatangani Bupati, saya tidak berani melangkah. Karena BPD sebagai kelembagaan pemerintahan tidak bisa bekerja atas kemauan sendiri,” ujarnya.

Muklas menjelaskan, beberapa bulan lalu dia pernah menanyakan perihal Pilkades PAW kepada dinas DPMD kabupaten Jember. Tetapi saat itu tidak bisa bertemu secara langsung karena Kepala Dinas sedang di luar kota.

“Melalui sambungan selular, kepala DPMD Adi Wijaya menyampaikan masih menunggu regulasi karena Perbup masih belum ditandatangani Bapak Bupati,” ujar Muklas.

Menindaklanjuti permohonan tertulis warga terkait Pilkades PAW, Muklas berjanji akan secepatnya berkoordinasi dengan Camat dan DPMD Kabupaten Jember.

“Saya akan berkirim surat, insya Allah langsung ke Bapak Bupati. Karena saya sudah komunikasi dengan pak Adi walaupun via telpon. Intinya saya akan segera berkirim surat kepada Bupati.” Pungkas Ketua BPD desa Kepanjen, Muklas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *