Ingin Menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa, ini Syaratnya

AWAS.CO.ID — Pemerintahan desa merupakan bentuk satuan pemerintah paling kecil di Indonesia. Meskipun demikian, menjadi kepala pemerintahan di lingkup terkecil ini cukup diminati oleh masyarakat.

Antusiasme masyarakat untuk menjadi kepala desa atau perangkat desa tidak bisa dianggap rendah. Hal ini terlihat dari fenomena di daerah ketika pemilihan kepala desa berlangsung.

Saat pemilihan kepala desa (Pilkades), biasanya banyak kandidat yang berusaha mati-matian menduduki kursi kepemimpinan desa. Bahkan  rela merogoh kocek yang dalam demi memuluskan mewujudkan ambisinya menjadi orang nomor satu.

Kendati demikian, ternyata tidak sembarang orang diperbolehkan untuk menjadi kepala atau perangkat desa. Tentu ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk

Mengacu Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten atau kota.

Berdasarkan Pasal 33, kepala desa setidaknya harus memenuhi 13 persyaratan, yaitu:

1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;
4. Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;
6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;
7. Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;
8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;
10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya;
11. Memiliki kondisi jasmani yang sehat;
12. Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; dan
13. Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.

Persyaratan Perangkat Desa

Mengacu Pasal 48, yang disebut dengan perangkat desa adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sama halnya dengan kepala desa, para perangkat desa tersebut tidak dapat dipilih sembarangan.

Berdasarkan Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa harus memenuhi empat syarat sebagai berikut:
1. Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;
2. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun;
3. Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;
4. Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.

Mengacu aturan-aturan tersebut, maka tidak sembarang orang memiliki kualifikasi untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dan perangkat desa.

Selain persyaratan tersebut, calon kepala desa dan perangkat desa tetap harus memiliki kompetensi mumpuni untuk memimpin dan mengelola desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *