Satreskrim Polres Jember Ringkus Eksportir Puluhan Ribu Baby Lobster Ilegal

Satreskrim Polres Jember Ringkus Eksportir Puluhan Ribu Baby Lobster Ilegal

AWAS.co.id , Jember – Satreskrim Polres Jember, Polda Jawa Timur berhasil meringkus  M. Salim (40), alamat Jember Selatan, dan menetapkan sebagai tersangka eksportir Benur atau bayi Lobster ilegal.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya  Wiratama dalam konferensi pers di halaman Mapolres Jember, hari Jumat (30/03/2023), mengatakan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 19.273 benih Lobster.

“Selain itu kami juga menyita 1.517 benih Lobster jenis mutiara, satu buah smartphone, 1 buah piring plastik, 142 toples dan satu buah nota pembelian,” ujar Dika.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, pelaku merupakan pengepul bayi udang Lobster, dan berencana akan mengekspor puluhan ribu Benur tersebut keluar negeri, lanjut Dika.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pengepul sekaligus eksportir. Pengakuan tersangka akan menjual Benur itu ke Singapura,” jelas Dika.

Dika mengatakan tersangka menjalankan bisnis tersebut baru Februari 2023, bahkan pengusaha ini telah menyelundupkan bayi udang barong ke luar negeri tiga kali.

“Jadi sebelumnya pelaku sudah mengirim beby lobster sebanyak tiga kali, dan pada saat pengiriman ke tiga kami gagalkan,” kata pria kelahiran Kabupaten Lamongan Jawa Timur ini.

Tersangka akan dijerat dengan pasal  berlapis, mulai dari pasal 27 angka 26 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Serta pasal 88 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan, ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1,5 Miliar.” Pungkas Dika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *