Pemdes Grenden Sosialisasikan Peraturan Desa tentang Kontribusi Pemanfaatan Jalan Desa

Pemdes Grenden Sosialisasikan Peraturan Desa tentang Kontribusi Pemanfaatan Jalan Desa

AWAS.CO.ID , JEMBER JATIM — Pemerintah Desa Grenden Kecamatan Puger Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kontribusi Pemanfaatan Jalan Desa, Kamis (04/05/2023).

Acara digelar di pendopo kantor desa dihadiri Muspika Puger, Kepala Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa. Serta tokoh masyarakat, juga tokoh Forum Pemuda Kapuran (FPK).

Kepala Desa Grenden, Suyono dalam sambutannya  menyampaikan bahwa pembahasan Perdes sejak tahun 2021, bersama BPD bekerja secara terus menerus. Intens melakukan konsultasi dengan bagian Hukum Pemkab Jember dan instansi terkait.

“Alhamdulillah pada tahun ini Perdes ini selesai dibuat. Semoga Perdes ini dapat segera diundangkan, sehingga dapat segera bermanfaat bagi masyarakat Grenden. Utamanya warga yang terdampak lalu lintas angkutan,” kata Suyono.

Jenis kontribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Desa antara lain :
1. Pemanfaatan aset jalan desa yang dipergunakan oleh masyarakat/perusahaan
2. Pungutan yang berasal dari  pengurusan perubahan/mutasi SPPT
3. Pungutan lainnya.

Besaran kontribusi yang dapat dipungut oleh Pemdes antara lain :
1. Kontribusi yang berasal dari pemanfaatan aset jalan desa :
a. Kendaraan roda 6 sebesar Rp5.000,00
b. Kendaraan roda 8 – 10 sebesar Rp15.000,00
c. Kendaraan roda lebih dari 10 sebesar Rp20.000,00

2. Pungutan yang berasal dari pengurusan perubahan / mutasi SPPT sebesar Rp3.000,00 untuk satu kali mutasi
3. Pungutan lainnya, besarannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa

Lebih lanjut Suyono menjelaskan hasil retribusi pemanfaatan aset jalan desa akan diatur lebih lanjut dengan melibatkan pekerja tehnis lapangan.

“Pembagian hasilnya 40 % untuk petugas lapangan, sedangkan 60 % masuk rekening kas desa. Dan uang itu hanya bisa dipergunakan melalui APBD Desa,” ujar Suyono.

Sementara itu Ketua BPD desa Grenden, Supriadi mengatakan, “Siap mengawal pelaksanaan Perdes No 3 tentang Kontribusi Pemanfaatan Aset Jalan Desa ini. Semoga tidak ada gejolak, Kalau ada gejolak mohon diselesaikan dengan kekeluargaan.”

Camat Puger, Yahya Iskandar Wardayat menjelaskan bahwa Peraturan Desa merupakan produk hukum yang dibuat oleh BPD dan Kepala Desa. Tahapan sosialisasi dimaksudkan agar masyarakat Grenden mengerti adanya Perdes No.3 tentang Kontribusi Pemanfaatan Jalan Desa.

“Harapannya Perdes ini tentunya membawa manfaat bagi masyarakat desa Grenden. Untuk itu hadirin diminta untuk menggetok tularkan kepada masyarakat, sehingga tidak ada yang tidak mengerti berlakunya Perdes ini.” Kata Yahya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *