Pelaku Pencabulan Siswi SMA Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalisat Jember

Pelaku Pencabulan Siswi SMA Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalisat Jember

AWAS.CO.ID , Jember – Pria pelaku pencabulan “Begal Payudara” terhadap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di jalan raya Jurusan Kalisat – Pakusari akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku seorang pria pengangguran bernama Fani (20) alamat Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalisat,Selasa (16/05/2023).

Fani ditangkap karena melakukan tindak pencabulan terhadap pelajar umur 17 tahun, dengan cara memegang payudara korban saat mengendari sepeda motor di jalan raya.

Kapolsek Kalisat AKP Istono, SH. MH. mengungkapkan kejadian bermula saat korban bersama temannya mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolahnya, Senin (08/05/2023). Sesudah mengambil SKL mereka berniat untuk makan di Cafe SKY Garden Kalisat.

“Korban bersama para saksi berangkat ke café SKY GARDEN Kalisat. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi melihat terlapor menyalip dengan mengendarai sepeda motor Mio warna hijau. Kemudian pelaku memegang payudara sebelah kanan milik korban dengan menggunakan tangan kiri,” ujarnya.

Korban bersama temannya kemudian mencoba mengejar tersangka tetapi tidak berhasil  karena pelaku melarikan sepeda motornya dengan kencang.

“Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan insiden tersebut kepada Mapolsek Kalisat. Supaya pelaku pencabulan payudara ini bisa ditangkap,” kata Istono.

Setelah menerima laporan unit Reskrim Polsek Kalisat melakukan penyelidikan dan mendapatkan info identitas terlapor (pelaku). Selanjutnya melakukan pemetaan untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, beserta barang bukti. Pelaku langsung kami amankan di Polsek Kalisat,” tuturnya.

Beberapa alat bukti yang digunakan oleh polisi, berupa surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSD dr. Soebandi, serta sepeda motor Mio hijau milik tersangka, tambah Istono.

Ganjaran atas perbuatannya,  tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *